Kesiapan Sektor Swasta dalam Pasar Karbon Indonesia

Kesiapan Sektor Swasta dalam Pasar Karbon Indonesia

Kesiapan Sektor Swasta dalam Pasar Karbon Indonesia

Kesiapan Sektor Swasta dalam Pasar Karbon Indonesia

Kesiapan Sektor Swasta dalam Pasar Karbon Indonesia

Kesiapan Sektor Swasta dalam Pasar Karbon Indonesia

Mengurai Implementasi Perpres 110/2025 dan Pemanfaatan Article 6.2

Jakarta, 25 Februari 2026 – Kadin Indonesia Institute (KII) bersama Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Investasi, Hilirisasi, Energi, dan Lingkungan Kadin Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk:

“Kesiapan Sektor Swasta dalam Pasar Karbon Indonesia: Mengurai Peraturan Presiden No. 110/2025 dan Pemanfaatan Article 6.2 serta Pasar Karbon Sukarela.”

Diskusi ini mempertemukan pelaku usaha sektor kehutanan, energi, pasar karbon, serta mitra internasional untuk membedah implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk implikasinya terhadap Article 6.2 Perjanjian Paris dan pasar karbon sukarela.

Perpres 110/2025: Fondasi Hukum, Namun Masih dalam Masa Transisi

Ibu Natalia Rialucky Marsudi, Ketua Komite Tetap bidang Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Karbon memaparkan presentasi mengenai Perpres 110/2025, yang dipandang sebagai tonggak penting dalam evolusi pasar karbon Indonesia. Regulasi ini:

  • Menjadi landasan hukum perdagangan karbon domestik dan lintas batas.
  • Mendukung pencapaian Enhanced NDC dan target net zero 2060.
  • Mengakui mekanisme domestik dan kerja sama internasional (Article 6.2).
  • Memberikan sinyal kebijakan yang kuat bagi investor.

Namun demikian, implementasinya masih berada dalam fase transisi regulasi. Sejumlah peraturan pelaksana di tingkat kementerian masih dalam proses penyusunan, sehingga menciptakan ketidakpastian dalam pipeline persetujuan proyek, sertifikasi, serta mekanisme perdagangan.

Tantangan Tata Kelola: Harmonisasi dan Efisiensi KOMRAH

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Bapak Edwin Hartono, Interim President Director IDXCarbon; Bapak Suhendra Wiradinata, Direktur Asia Pulp & Paper Group; Bapak Agus Sari, Ketua Komite Tetap Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon di bawah Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang ESG Kadin Indonesia; serta perwakilan dari PT Medco Energi Internasional Tbk dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Diskusi menyoroti pentingnya arsitektur tata kelola yang harmonis. Setiap sektor—kehutanan, energi, limbah, industri, kelautan—memiliki kementerian teknis masing-masing. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan interpretasi.

Pembentukan Komite Pengarah Nasional (KOMRAH) menjadi instrumen koordinasi kunci. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh:

  • Kejelasan mandat antar-kementerian;
  • Timeline regulasi yang transparan;
  • Integrasi sistem registri nasional (SRUK);
  • Mekanisme otorisasi sebagai Designated National Authority (DNA) untuk Article 6.2.

Fungsi DNA—yang mengotorisasi proyek karbon internasional, menyetujui transfer kredit lintas negara, dan memastikan kesesuaian dengan NDC—memerlukan kejelasan prosedural, khususnya terkait aturan ekspor kredit dan corresponding adjustment.

Unlocking Supply dan Demand: Masalah Likuiditas Pasar

1. Unlocking Supply

Operasionalisasi SRUK menjadi prasyarat utama. Tanpa sistem registri dan settlement yang berjalan efektif, penerbitan dan transfer kredit akan terhambat.

Selain itu, kapasitas teknis antar-kementerian dinilai belum merata. Usulan pilot project unggulan di 3–4 sektor strategis mengemuka sebagai cara membangun blueprint yang dapat direplikasi.

2. Unlocking Demand

Saat ini, pasar kepatuhan yang berjalan baru terbatas pada ETS sektor ketenagalistrikan di bawah Kementerian ESDM. Insentif bagi korporasi besar dinilai belum memadai:

  • Tidak ada insentif pajak;
  • Tidak ada pembiayaan dengan bunga preferensial;
  • Pasar domestik belum cukup likuid.

Akibatnya, instrumen keuangan seperti green bond, social bond, infrastructure investment trust, hingga carbon derivatives sulit berkembang tanpa underlying asset yang aktif diperdagangkan.

Pre-issuance financing dan blended finance disebut sebagai solusi penting untuk menjaga keberlanjutan arus kas pengembang proyek.

Integritas Kredit Karbon: MRV dan Standar Global

Pasar global semakin menuntut kredit karbon berkualitas tinggi dengan integritas kuat. Elemen yang ditekankan meliputi:

  • Additionality dan permanence;
  • Kuantifikasi emisi yang robust;
  • Validasi pihak ketiga independen;
  • Safeguards sosial dan biodiversitas;
  • Pelibatan masyarakat berbasis FPIC.

Kredit yang ingin diterima di pasar internasional perlu selaras dengan prinsip Core Carbon Principles (CCP) dari Integrity Council for the Voluntary Carbon Market.

Biaya validation dan verification yang tinggi serta keterbatasan tenaga ahli MRV domestik menjadi tantangan utama, baik dari sisi supply maupun demand.

Article 6.2 dan Kerangka Regional ASEAN

Pemanfaatan Article 6.2 dipandang sebagai peluang strategis untuk memperluas akses pasar internasional. Namun, regulasi turunan perlu secara jelas mengatur:

  • Otorisasi ekspor kredit;
  • Corresponding adjustment;
  • Integrasi registri nasional dengan sistem internasional;
  • Perlindungan pencapaian NDC domestik.

Di tingkat regional, ASEAN tengah menyusun ASEAN Common Carbon Market Framework (ACCMF). Kerangka ini berfokus pada guiding principles dan integritas, bukan standardisasi teknis tunggal, mengingat perbedaan kematangan regulasi antar-negara.

Interoperabilitas penuh diperkirakan akan berkembang secara bertahap.

Hambatan Korporasi: Kepemilikan Kredit dan PPA

Salah satu isu implementasi krusial muncul dalam konteks Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN.

Independent Power Producers (IPP) menghadapi keterbatasan dalam memonetisasi kredit karbon karena kepemilikan atribut lingkungan kerap berada pada offtaker. Diskusi juga menyinggung praktik korporasi seperti MedcoEnergi yang menavigasi klausul kepemilikan environmental attributes berdasarkan regulasi ESDM terbaru, meskipun tetap bergantung pada negosiasi B2B.

Transition credit—termasuk dalam konteks pensiun dini PLTU dan pembiayaan transisi seperti Just Energy Transition Partnership (JETP)—diakui sebagai kelas aset yang menjanjikan, namun masih dalam tahap pengembangan metodologi dan struktur pembiayaan.

Sektor Strategis: NBS dan Green Ammonia

Nature-Based Solutions (NBS) diperkirakan menjadi kontributor signifikan terhadap potensi nilai ekonomi karbon nasional yang mencapai lebih dari Rp100 triliun. Namun, masih diperlukan kejelasan monetisasi, termasuk:

  • Prioritas domestik vs ekspor;
  • Integrasi dengan Article 6.2;
  • Kepastian regulasi bagi proyek yang sudah berjalan.

Sementara itu, pengembangan green dan blue ammonia—dengan potensi produksi hingga 9,8 juta ton—menunjukkan peluang integrasi antara low-carbon product dan carbon credit sebagai strategi hilirisasi rendah karbon.

Rekomendasi Utama FGD

Diskusi menghasilkan empat prioritas kebijakan utama:

  1. Harmonisasi Regulasi dan Efektivitas KOMRAH
    Perlu kejelasan mandat, timeline regulasi, dan mekanisme koordinasi lintas kementerian untuk mencegah fragmentasi.
  2. Penciptaan Insentif dan Likuiditas Pasar
    Insentif fiskal, pembiayaan hijau, serta pengembangan pasar domestik menjadi kunci menciptakan demand yang kredibel.
  3. Penguatan Standar dan Kapasitas MRV
    Pembangunan ekosistem validator domestik dan alignment dengan standar internasional diperlukan untuk menjaga daya saing global.
  4. Implementasi Article 6.2 yang Interoperable dan Kredibel
    Regulasi turunan harus memberikan kepastian atas ekspor kredit, corresponding adjustment, dan integrasi registri, dengan tetap menjaga integritas NDC.
Penutup

Perpres 110/2025 telah memberikan fondasi hukum yang kuat bagi pasar karbon Indonesia. Tantangan berikutnya terletak pada konsistensi implementasi, kecepatan penerbitan regulasi turunan, serta kemampuan menciptakan pasar yang likuid, kredibel, dan berintegritas.

Sektor swasta menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi. Kepastian regulasi dan desain pasar yang efektif akan menentukan apakah karbon benar-benar menjadi instrumen transformasi ekonomi—atau sekadar instrumen kepatuhan administratif.

Tentang kami

Contact

support@kadininstitute.id

Menara Kadin Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950

© 2025 Kadin Indonesia Institute