KADIN Indonesia Institute Gelar Diskusi Bahas Implikasi KUHP Baru terhadap Tata Kelola Korporasi

KADIN Indonesia Institute Gelar Diskusi Bahas Implikasi KUHP Baru terhadap Tata Kelola Korporasi

KADIN Indonesia Institute Gelar Diskusi Bahas Implikasi KUHP Baru terhadap Tata Kelola Korporasi

KADIN Indonesia Institute Gelar Diskusi Bahas Implikasi KUHP Baru terhadap Tata Kelola Korporasi

KADIN Indonesia Institute Gelar Diskusi Bahas Implikasi KUHP Baru terhadap Tata Kelola Korporasi

KADIN Indonesia Institute Gelar Diskusi Bahas Implikasi KUHP Baru terhadap Tata Kelola Korporasi

Jakarta, 8 April 2026 — KADIN Indonesia Institute menyelenggarakan diskusi bertajuk “Pemahaman Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terhadap Tata Kelola Korporasi” dengan menghadirkan Bapak Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Umum Koordinator bidang Hukum, HAM, dan Sarana/Prasarana, serta Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H., Tim Asistensi UU KUHP, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sebagai narasumber. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai perubahan mendasar dalam KUHP Baru serta implikasinya terhadap praktik bisnis di Indonesia.

KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026 membawa perubahan paradigma besar dalam hukum pidana, dari pendekatan retributif (berbasis hukuman) menjadi pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum, di mana hukum pidana tidak lagi semata-mata digunakan untuk menghukum, tetapi juga untuk pemulihan, penyelesaian konflik, dan rehabilitasi pelaku.

Dalam konteks ini, pendekatan lama yang cenderung memenjarakan semua pelaku tindak pidana tidak lagi menjadi pilihan utama. KUHP Baru memberikan ruang bagi alternatif pemidanaan, seperti pidana denda, pengawasan, kerja sosial, serta pemaafan oleh hakim (judicial pardon) untuk kasus tertentu. Hal ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menciptakan keadilan yang lebih substantif.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penguatan posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya dan memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan keuntungan secara melawan hukum atau akibat kegagalan dalam menerapkan sistem kepatuhan.

Namun, KUHP juga memberikan perlindungan melalui prinsip kehati-hatian. Pasal 48 KUHP relevan dengan penerapan Business Judgment Rule (BJR), di mana korporasi tidak dapat dipidana apabila dapat membuktikan bahwa keputusan bisnis diambil secara sah, berdasarkan prosedur yang benar, tanpa benturan kepentingan, dan dengan itikad baik. Dengan demikian, direksi tidak otomatis dipidana selama dapat menunjukkan bahwa keputusan yang diambil merupakan keputusan bisnis yang wajar dan bertanggung jawab.

Selain itu, diperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Melalui mekanisme ini, penuntut umum dapat menunda penuntutan terhadap korporasi dengan syarat perusahaan melakukan perbaikan, seperti pemulihan kerugian atau penguatan sistem kepatuhan. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, maka penuntutan dapat dihentikan, sehingga memberikan insentif bagi korporasi untuk melakukan perbaikan tanpa melalui proses hukum yang panjang.

Implikasi KUHP Baru terhadap dunia usaha sangat erat kaitannya dengan penguatan corporate governance, compliance, dan risk management. Dari sisi kepatuhan, perusahaan perlu melakukan legal gap analysis, mengembangkan program pelatihan hukum, memperkuat unit kepatuhan, serta mengoptimalkan sistem whistleblowing. Sementara itu, dalam aspek risiko, perusahaan perlu mengintegrasikan risiko hukum pidana ke dalam Enterprise Risk Management (ERM) serta melakukan risk assessment secara berkala.

Diskusi ini juga menyoroti sejumlah tantangan strategis, khususnya terkait implementasi Business Judgment Rule di Indonesia. Belum adanya standar yang jelas mengenai parameter kehati-hatian dan itikad baik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi BUMN dan BUMD yang sering menghadapi dilema antara risiko bisnis dan potensi kriminalisasi kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk memberikan kepastian bagi pengambil keputusan bisnis.

Selain itu, diperlukan harmonisasi antara KUHP dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait isu seperti gratifikasi dan pembayaran jasa profesional. Dalam praktik internasional, biaya jasa profesional merupakan hal yang wajar, namun dalam konteks domestik berpotensi menimbulkan interpretasi hukum yang berbeda. Hal ini menunjukkan pentingnya dialog antara dunia usaha dan aparat penegak hukum untuk menciptakan kepastian hukum.

Di sisi lain, KUHP Baru tetap menempatkan perhatian pada tindak pidana dengan dampak besar (core crimes), seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, narkotika, dan terorisme. Dalam konteks ini, penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan menjadi semakin penting untuk mencegah keterlibatan korporasi dalam pelanggaran dengan dampak luas.

Sebagai penutup, pemberlakuan KUHP Baru membawa konsekuensi strategis bagi dunia usaha, antara lain peningkatan biaya kepatuhan, kebutuhan investasi dalam sistem pengawasan dan pelatihan, serta meningkatnya risiko reputasi. Namun demikian, reformasi ini juga membuka peluang untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Melalui diskusi ini, KADIN Indonesia Institute berharap dapat mendorong kesiapan dunia usaha dalam menghadapi perubahan rezim hukum pidana, sekaligus memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang baik di Indonesia.

Tentang kami

Contact

support@kadininstitute.id

Menara Kadin Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950

© 2025 Kadin Indonesia Institute