Impor LPG Industri & Bahan Baku Plastik Dipermudah
Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk hingga 0% untuk impor LPG industri dan bahan baku plastik. Selain itu, proses pemasukan barang impor tersebut dipermudah guna menjamin kelancaran pasokan. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya produksi serta meningkatkan daya saing industri, khususnya sektor petrokimia dan plastik yang bergantung pada bahan baku impor. Langkah tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan industri dan menjaga stabilitas pasokan energi serta bahan baku di dalam negeri. (Investor.id)
Subsidi Motor Listrik Segera Digulirkan, Tunggu Terbit PMK
Pemerintah berencana kembali menggulirkan subsidi pembelian motor listrik dengan kisaran sekitar Rp5 juta per unit, namun kebijakan final masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Skema, besaran insentif, kuota penerima, serta anggaran masih dibahas oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Program ini bertujuan mendorong peralihan masyarakat ke kendaraan listrik guna mengurangi ketergantungan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional. Sebelumnya, subsidi serupa pernah diberikan sebesar Rp7 juta per unit pada 2023–2024. (Kontan.co.id)
INDEF dan Systemiq Usulkan Skema Renewable Energy Zone di Kawasan Industri
INDEF dan Systemiq mengusulkan penerapan renewable energy zone (REZ) di kawasan industri dan ekonomi khusus guna menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan transisi energi. Skema ini mengintegrasikan pembangkit, jaringan, dan permintaan listrik sehingga proyek energi terbarukan lebih siap, berisiko rendah, dan efisien. Selain mendorong investasi dan daya saing industri, REZ juga menjawab kebutuhan listrik bersih yang terus meningkat. Namun, tantangan utama meliputi kesenjangan lokasi antara sumber energi dan pusat industri serta kebutuhan dukungan pemerintah, terutama dalam penyediaan lahan dan infrastruktur transmisi. (Kontan.co.id)
Pemerintah Tahan Kenaikan Pajak, Fokus Kejar Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah tidak akan menaikkan pajak dalam waktu dekat, melainkan memfokuskan kebijakan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Strategi ini dilakukan melalui perluasan basis pajak, penguatan pengawasan berbasis data, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dan integrasi informasi antarinstansi. Langkah tersebut bertujuan menutup celah penerimaan tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang sudah patuh, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. (Kontan.co.id)
Pajak Pinjaman Daring dan Kripto Tembus Rp 6,77 Triliun Hingga Maret 2026
Penerimaan pajak dari sektor pinjaman daring (fintech P2P lending) dan aset kripto mencapai Rp6,77 triliun hingga Maret 2026. Kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech sebesar Rp4,77 triliun, sedangkan pajak kripto sekitar Rp2 triliun. Pajak fintech bersumber dari PPh atas bunga pinjaman serta PPN, sementara pajak kripto berasal dari PPh 22 dan PPN. Pemungutan kedua sektor ini berlaku sejak Mei 2022 dan menunjukkan tren positif sebagai sumber penerimaan negara dari ekonomi digital. (Kontan.co.id)
Indef: Negara Berpotensi Raup Rp 40,4 Triliun dari Cukai Emisi Kendaraan Bermotor
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan penerapan cukai emisi kendaraan bermotor berbasis bahan bakar fosil sebagai instrumen fiskal baru. Kebijakan ini diperkirakan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga sekitar Rp40,4 triliun per tahun sekaligus mendorong penurunan emisi dan transisi energi. Skema cukai dirancang progresif berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan. Selain menambah pendapatan, hasil cukai diusulkan dialokasikan untuk mendukung transportasi hijau, subsidi kendaraan listrik, dan perbaikan transportasi publik. Kebijakan ini juga didasarkan pada prinsip “polluter pays”, yakni pihak penghasil polusi bertanggung jawab atas dampak lingkungan. (Kontan.co.id)
PINISI BI Jadi Langkah Strategis, Tapi Belum Cukup Dongkrak Kredit Sektor Riil
Program PINISI yang diluncurkan Bank Indonesia dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat intermediasi dan penyaluran kredit ke sektor riil melalui sinergi lintas lembaga serta peningkatan kepercayaan pelaku usaha. Namun, inisiatif ini belum cukup kuat untuk secara signifikan mendorong pertumbuhan kredit tanpa diiringi perbaikan struktural, seperti permintaan pembiayaan dan kesiapan dunia usaha. Tantangan global dan hambatan domestik juga masih menahan ekspansi kredit, sehingga diperlukan implementasi konkret dan koordinasi berkelanjutan agar dampaknya lebih optimal terhadap perekonomian. (Kontan.co.id)
Ketidakpastian Hukum Berpotensi Menghambat Keputusan Strategis dan Investasi
Ketidakpastian hukum dinilai menghambat pengambilan keputusan strategis, terutama akibat tafsir luas terhadap pasal korupsi yang menimbulkan keraguan pejabat dalam bertindak. Konsep business judgment rule (BJR) dianggap belum memadai memberikan perlindungan hukum. Kondisi ini membuat pejabat dan pelaku usaha cenderung berhati-hati bahkan menunda keputusan penting. Dampaknya, iklim investasi dan kebijakan strategis berpotensi terhambat karena minimnya kepastian hukum dan risiko kriminalisasi yang masih tinggi. (Kontan.co.id)
Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Satgas dengan 5 Pokja
Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) percepatan pertumbuhan ekonomi yang terdiri atas lima kelompok kerja (pokja) guna memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Satgas ini bertugas mengakselerasi implementasi kebijakan strategis, termasuk stimulus ekonomi, peningkatan investasi, serta penguatan daya beli masyarakat. Selain itu, satgas berperan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan program dan merumuskan solusi secara cepat dan terintegrasi. Melalui langkah ini, pemerintah berharap efektivitas kebijakan meningkat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan lebih optimal. (Kontan.co.id)
Sanksi Baru Uni Eropa Incar Terminal Karimun, Impor BBM dari Rusia Terancam Mahal?
Uni Eropa dalam paket sanksi ke-20 terhadap Rusia mulai menyoroti infrastruktur energi Indonesia dengan mencantumkan Terminal Minyak Karimun sebagai pihak yang diduga terkait penghindaran batas harga minyak Rusia. Langkah ini bersifat tekanan reputasi global dan dapat memicu risiko kepatuhan bagi pelaku industri. Dampak langsung domestik relatif terbatas, namun pembatasan kapal tanker mempersempit opsi logistik sehingga biaya angkut meningkat. Jika impor dari Rusia terhambat, Indonesia berpotensi beralih ke pemasok lain dengan harga lebih tinggi, yang dapat menaikkan biaya pokok BBM nasional. (Kontan.co.id)