Kemendag Batasi Impor Pangan, Harga Domestik Berpotensi Naik
Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 yang memperketat pembatasan impor sejumlah komoditas pangan guna mendorong swasembada dan melindungi produksi dalam negeri. Kebijakan ini berpotensi menaikkan harga domestik akibat berkurangnya pasokan serta risiko kelangkaan bahan baku. Pengamat pertanian dan Guru Besar Teknologi Hasil Pertanian Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Posman Sibuea menilai efektivitasnya bergantung pada capaian produksi riil; jika tidak memadai, pembatasan impor dapat menekan industri yang bergantung pada bahan baku impor dan memicu kenaikan biaya produksi. (Kontan.co.id)
PMI April 2026 Turun ke 49,1, Sektor Manufaktur Masuk Zona Kontraksi
Indeks PMI manufaktur Indonesia pada April 2026 turun menjadi 49,1 dari 50,1 pada Maret, sehingga memasuki zona kontraksi (di bawah 50). Penurunan ini dipicu tekanan global, terutama konflik geopolitik yang mengganggu rantai pasok, meningkatkan biaya bahan baku dan logistik, serta melemahkan permintaan. Produksi tercatat menurun paling cepat sejak Mei 2025. Kondisi ini mencerminkan pelemahan aktivitas industri pada awal kuartal II-2026, sehingga pemerintah terus memantau dan menyiapkan langkah mitigasi guna menjaga stabilitas sektor manufaktur. (Kontan.co.id)
Inflasi Tahunan Melandai Menjadi 2,42% pada April 2026
Inflasi tahunan Indonesia pada April 2026 tercatat sebesar 2,42% dan mengalami perlambatan dibandingkan Maret 2026 yang mencapai 3,48%. Penurunan ini menunjukkan tekanan harga yang mereda. Secara bulanan, inflasi juga turun menjadi 0,13%. Perlambatan inflasi dipengaruhi oleh dinamika harga sejumlah komoditas, meskipun beberapa sektor seperti transportasi dan pangan masih memberikan kontribusi terhadap kenaikan harga. Data ini dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai indikator stabilitas harga dan daya beli masyarakat. (Kontan.co.id)
Bukan Lagi Rp 5 Miliar, Batas Maksimal Restitusi PPN Kini Diturunkan Jadi Rp 1 Miliar
Pemerintah melalui PMK 28/2026 menurunkan batas maksimal restitusi PPN dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar per masa pajak. Kebijakan ini ditujukan agar fasilitas restitusi lebih tepat sasaran, khususnya bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Selain itu, pengajuan restitusi dilakukan melalui mekanisme penelitian untuk mempercepat proses namun tetap menjaga akurasi dan pengawasan. Penyesuaian ini juga diharapkan meningkatkan kepastian hukum, kualitas layanan perpajakan, serta kepatuhan wajib pajak. (Kontan.co.id)
Bali Disiapkan Jadi Pusat Keuangan Internasional, Regulasi dan Ekosistem Dikebut
Pemerintah menyiapkan Bali sebagai pusat keuangan internasional melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan. Upaya ini difokuskan pada percepatan regulasi, pembangunan infrastruktur, serta pembentukan ekosistem terintegrasi guna menarik investasi global. Hingga kini, investasi yang masuk mencapai sekitar Rp7 triliun dan telah menciptakan ribuan lapangan kerja. Kawasan tersebut dirancang tidak hanya sebagai pusat bisnis, tetapi juga pengembangan talenta dan inovasi. Pemerintah optimistis langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global. (Kontan.co.id)
BPS: Suprlus Neraca Dagang RI Meningkat Jadi US$ 3,32 Miliar pada Maret 2026
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca perdagangan Indonesia pada Maret 2026 sebesar US$3,32 miliar, meningkat signifikan dari Februari sebesar US$1,27 miliar. Surplus ini memperpanjang tren positif menjadi 71 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Peningkatan didorong pertumbuhan ekspor secara tahunan, meskipun beberapa komoditas mengalami penurunan. Surplus terutama berasal dari sektor nonmigas, sementara sektor migas masih mengalami tekanan. Di sisi lain, impor juga meningkat, khususnya nonmigas. Secara keseluruhan, kinerja ini mencerminkan ketahanan sektor eksternal di tengah dinamika perdagangan global. (Kontan.co.id)
Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi 20%, Harga Global Justru Melonjak
Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% di tengah lonjakan harga pupuk global yang meningkat lebih dari 40% akibat gangguan pasokan internasional. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan produksi pangan dan melindungi petani dari tekanan biaya. Selain itu, pemerintah melakukan deregulasi distribusi, memperluas akses pupuk, serta menjaga ketersediaan stok melalui diversifikasi pasokan. Langkah ini diperkirakan menekan biaya produksi petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian global. (Kontan.co.id)
Defisit APBN Awal 2026 Capai Rp 240 Triliun, Sinyal Tekanan Fiskal Kian Menguat
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Maret 2026 mencapai sekitar Rp240 triliun atau 0,93% dari PDB. Meskipun masih di bawah target tahunan, kondisi ini dinilai sebagai peringatan dini meningkatnya tekanan fiskal. Tekanan berasal dari faktor struktural, seperti pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya utang, serta potensi peningkatan subsidi energi. Selain itu, percepatan belanja negara yang tidak diimbangi penerimaan mempersempit ruang fiskal. Jika tidak direspons dengan kebijakan adaptif, risiko pelebaran defisit hingga melampaui target berpotensi terjadi pada paruh kedua 2026. (Kontan.co.id)
Suku Bunga SRBI Naik, Taktik BI Jaga Daya Tarik Aset Domestik
Bank Indonesia menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai respons terhadap ketidakpastian global, khususnya risiko geopolitik. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya tarik aset domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, BI menerapkan bauran kebijakan moneter terintegrasi melalui suku bunga acuan, intervensi pasar valas, dan pengelolaan likuiditas. Inflasi 2026 diperkirakan tetap terkendali dalam target, dengan pertumbuhan ekonomi moderat, meski tetap menghadapi risiko dari kenaikan harga energi dan tekanan eksternal. (Kontan.co.id)
Wacana Layer Baru Cukai Rokok Picu Kekhawatiran PHK di Industri Padat Karya
Wacana penambahan layer baru pada struktur cukai rokok menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menekan industri hasil tembakau legal dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak tepat, terutama di tengah meningkatnya peredaran rokok ilegal yang justru lebih mendesak untuk ditangani. Kondisi industri juga melemah, ditandai penurunan produksi dan penerimaan negara. Jika tekanan berlanjut, dikhawatirkan terjadi penutupan pabrik serta hilangnya lapangan kerja, sementara alternatif pekerjaan bagi pekerja terbatas. (Kontan.co.id)