NEWS UPDATE

BBM dari Sampah Plastik Segera Dipasarkan

Produksi bahan bakar minyak (BBM) dari sampah plastik segera dipasarkan setelah melalui tahap uji coba. Teknologi yang digunakan mengolah limbah plastik menjadi bahan bakar setara solar dan bensin, sekaligus menjadi solusi pengurangan sampah. Inisiatif ini dinilai berpotensi mendukung ketahanan energi dan ekonomi sirkular. Pemerintah dan pelaku usaha mendorong komersialisasi agar dapat dimanfaatkan secara luas, meskipun masih memerlukan dukungan regulasi dan skala produksi. Selain itu, pengembangan teknologi ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan dampak lingkungan akibat sampah plastik. (Investor.id)

Ekosistem Lengkap, Mendag Yakin Tekstil RI Kuasai Pasar Global

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan industri tekstil Indonesia memiliki ekosistem lengkap dari hulu hingga hilir, sehingga mampu bersaing di pasar global. Keunggulan ini mencakup ketersediaan bahan baku, produksi, distribusi, hingga dukungan UMKM. Pemerintah juga mendorong ekspor melalui perjanjian dagang strategis, terutama ke Amerika Serikat. Kinerja ekspor tekstil menunjukkan tren positif dan surplus, sehingga memperkuat optimisme penguasaan pasar global. Meski menghadapi tantangan geopolitik dan fluktuasi harga energi, daya saing industri dinilai tetap kuat. (Investor.id)

Hasil Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Melambat pada Kuartal I-2026

Kegiatan dunia usaha pada kuartal I 2026 berdasarkan Survei Kegiatan Dunia Usaha Bank Indonesia terindikasi melambat dibandingkan periode sebelumnya, tercermin dari penurunan laju ekspansi. Meski demikian, mayoritas sektor masih berada pada zona positif. Perlambatan dipengaruhi faktor musiman, cuaca, serta ketidakpastian global yang menahan ekspansi. Sejumlah sektor seperti pertanian dan pertambangan mengalami tekanan, sementara permintaan domestik tetap menjadi penopang utama. Secara umum, perlambatan ini mencerminkan pelemahan pertumbuhan, bukan kontraksi aktivitas ekonomi. (Kontan.co.id)

Resmi Berlaku April 2026! Pajak Mobil & Motor Listrik Tak Lagi Rp 0, Ini Aturannya

Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, sehingga kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Kendaraan listrik kini tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, pemerintah daerah diberi kewenangan memberikan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak sesuai kebijakan masing-masing. Besaran pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot, yang kini disetarakan dengan kendaraan konvensional. Kebijakan ini mengakhiri pajak nol persen secara nasional dan membuat tarif berbeda antar daerah. (Kontan.co.id)

BI Catat Lonjakan Upah Pekerja, Sektor Perdagangan Paling Tinggi

Bank Indonesia melaporkan kenaikan signifikan upah pekerja pada semester I-2026 berdasarkan Survei Kegiatan Dunia Usaha. Indikator saldo bersih upah mencapai 39,20%, meningkat tajam dibanding semester II-2025 dan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan terjadi di mayoritas sektor, dengan lonjakan tertinggi pada sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan. Rata-rata upah mandor/supervisor sekitar Rp5,90 juta per bulan, sedangkan di bawahnya Rp3,91 juta. Sektor pengadaan listrik mencatat tingkat upah tertinggi. (Kontan.co.id)

Windfall Komoditas Tak Lagi Jadi Penyelemat, APBN Rentan Tekanan Minyak dan Rupiah

Ketergantungan APBN pada windfall komoditas dinilai semakin melemah dan tidak lagi dapat menjadi penopang utama. Hal ini disebabkan kontribusi tambahan penerimaan yang terbatas, sementara tekanan meningkat dari kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah. Indonesia sebagai importir bersih migas justru menghadapi beban impor dan subsidi energi yang lebih besar. Selain itu, penurunan PNBP dan pembatasan ekspor komoditas turut mengurangi dampak positif harga global. Kondisi tersebut berpotensi memperlebar defisit APBN dan meningkatkan kerentanan fiskal ke depan. (Kontan.co.id)

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman Jemaah Haji hingga US$ 3.000

Pemerintah menetapkan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji hingga nilai maksimal US$3.000. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan serta meringankan beban jemaah dalam membawa barang dari luar negeri. Fasilitas tersebut tetap disertai ketentuan, antara lain barang harus merupakan milik pribadi, tidak untuk diperdagangkan, serta jumlahnya wajar. Pemerintah juga menegaskan pengawasan tetap dilakukan guna mencegah penyalahgunaan kebijakan tersebut. (Kontan.co.id)

Survei BI: Aktivitas Dunia Usaha Diproyeksi Meningkat pada Kuartal II-2026

Survei Bank Indonesia menunjukkan aktivitas dunia usaha diproyeksikan meningkat pada kuartal II-2026, setelah sebelumnya mengalami perlambatan pada akhir 2025. Peningkatan ini didorong oleh membaiknya permintaan domestik, stabilnya kapasitas produksi, serta prospek kinerja beberapa sektor usaha. Meski demikian, pelaku usaha masih menghadapi tantangan seperti faktor cuaca, hambatan investasi, dan kondisi global. Secara umum, mayoritas sektor diperkirakan tetap berada dalam tren positif dengan ekspansi yang lebih kuat dibanding periode sebelumnya. (Kontan.co.id)

Pemerintah Perbarui Mekanisme Restitusi Pajak, Berlaku Mei 2026

Pemerintah tengah menyusun regulasi baru terkait mekanisme restitusi pajak melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan berlaku 1 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakan. Saat ini, aturan masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian. Mekanisme baru mencakup penelitian administratif atas permohonan sebagai dasar persetujuan atau penolakan restitusi. Jika syarat terpenuhi, pengembalian dapat diberikan; sebaliknya dapat ditolak dalam kondisi tertentu. Selain itu, ditetapkan batas waktu penyelesaian, yakni maksimal tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN. (Kontan.co.id)

KSPI: Survei Apindo Soal 67% Perusahaan Menahan Rekrutmen Tercermin pada Lonjakan PHK

Survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunjukkan 67% perusahaan menahan rekrutmen tenaga kerja baru, yang mencerminkan lemahnya penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini dipicu ketidakpastian ekonomi global, penurunan permintaan, serta minimnya ekspansi usaha. Sekitar 50% perusahaan juga belum merencanakan ekspansi dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah menilai fenomena ini bersifat global dan merespons melalui penguatan pelatihan vokasi serta peningkatan keterampilan tenaga kerja guna menjaga daya saing di tengah keterbatasan lapangan kerja. (Kontan.co.id)

Tentang kami

Contact

support@kadininstitute.id

Menara Kadin Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950

© 2025 Kadin Indonesia Institute