BIWEEKLY

KII GEOPOLITICAL PULSE

Edisi XV  – Momentum dan Peluang di Tengah Ujian Keketuaan Indonesia di D-8

abid adonis

Editor: Abid A. Adonis

Abid A. Adonis adalah Peneliti Kadin Indonesia Institute dengan fokus riset Hubungan Internasional, Kebijakan Teknologi, dan Ekonomi Politik Internasional.

Pada 1 Januari 2026, Indonesia resmi mengambil alih keketuaan Developing Eight (D-8) — forum kerja sama ekonomi delapan negara berkembang berpenduduk Muslim terbesar di dunia — dari Mesir untuk periode 2026-2027. Forum D-8 terdiri dari Bangladesh, Indonesia, Mesir, Turki, Azerbaijan, Malaysia, Nigeria, dan, yang kini menjadi sorotan seluruh dunia: Iran.

Untuk diketahui, Organisasi Kerjasama Ekonomi D-8 didirikan pada tahun 2024 untuk memperkuat kerjasama ekonomi dan pembangunan delapan negara berpenduduk mayoritas Muslim yang ekonominya berkembang. Total populasi kedelapan negara tersebut setara 60% jumlah seluruh Muslim dunia. Kedelapan negara ini juga setara dengan 13% populasi dunia dengan total GDP lebih dari lima triliun Dolar Amerika.

Tema yang diangkat oleh Indonesia di tahun 2026, “Navigating Global Shifts: Strengthening Equality, Solidarity and Cooperation for Shared Prosperity,” hari ini menjadi sangat relevan dan faktual.  Pada 28 Februari 2026, serangan militer gabungan AS-Israel menghantam Iran, menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei. Iran membalas dengan menutup Selat Hormuz — Selat yang berkontribusi  sekitar 20 persen pasokan minyak global. Harga minyak Brent sempat melonjak melampaui USD 120 per barel; IEA (Badan Energi Internasional) bahkan menyebutnya sebagai tantangan keamanan energi global terbesar dalam sejarah. Pasar keuangan global pun turut berguncang. Dan Indonesia, yang baru saja duduk di kursi ketua, harus membuat keputusan sulit: terpaksa menunda KTT D-8 Jakarta yang dijadwalkan 15 April 2026, termasuk D-8 Business Forum dan D-8 Halal Expo.

Namun di balik penundaan itu terdapat satu hal yang perlu menjadi perhatian: keketuaan Indonesia di D-8 menjadi sangat krusial, ketika negara-negara dunia sedang mencari titik keseimbangan baru di tengah gonjang-ganjing geopolitik dan geoekonomi belakangan ini. D-8 mewakili lebih dari 1,3 miliar jiwa; proyeksi PwC menempatkan seluruh anggotanya — kecuali Azerbaijan — dalam 25 ekonomi terbesar dunia pada 2050. Indonesia, sebagai negara demokrasi dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki hubungan ekonomi dan politik yang relatif seimbang dengan AS dan Tiongkok, tetapi juga sekaligus negara-negara kawasan Teluk, termasuk Iran. Indonesia, boleh dibilang, adalah satu-satunya negara yang punya modal untuk bisa berbicara dengan semua pihak dengan modal ekonomi dan diplomatik yang seimbang. Inilah modal kepemimpinan yang dibutuhkan D-8 hari ini, yakni ketika bahasa kekerasan menjadi bahasa keseharian geopolitik hari ini, maka bahasa dialog, diplomasi, dan kerjasama ekonomi perlu dimunculkan kembali.

Ujian Keketuaan dan Ujian Keseimbangan

Terdapat lima agenda prioritas yang ditetapkan Indonesia dalam keketuaan D-8: integrasi perdagangan; ekonomi halal; blue and green economy; transformasi digital dan konektivitas; dan penguatan kelembagaan. Kelima agenda tersebut kini memiliki urgensi yang jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang disebabkan beberapa hal. Pertama, krisis Selat Hormuz memaksa negara-negara Asia yang bergantung pada minyak negara-negara Teluk — Tiongkok, Jepang, Korea Selatan — untuk segera mencari diversifikasi sumber energi. Indonesia memiliki opsi alternatif yang menarik dengan adanya cadangan batu bara, geothermal, nikel, hidrogen hijau, dan energi-energi bersih terbarukan yang bisa ditawarkan pada negara-negara Asia tersebut dengan melibatkan anggota-anggota D-8. Forum D-8 dapat digunakan untuk tidak hanya mulai lebih serius menjalankan diversifikasi energi yang tak tergantung pada sektor migas, tetapi juga mengajak anggota-anggota D8 berkolaborasi pada sektor-sektor non migas. Agenda blue and green economy pun bisa menjadi kerjasama yang konkret.

Kedua, momentum ini mendorong realisasi potensi intra-D-8 yang selama ini belum sepenuhnya optimal. Perdagangan antar-anggota D-8 baru menyumbang sekitar 5 persen dari total perdagangan anggota. Ini tentu jauh di bawah potensi besar dari D-8 ini. Krisis Hormuz menciptakan insentif bagi Bangladesh, Pakistan, Nigeria, Turki, dan Mesir untuk mendiversifikasi mitra dagang. Bagi eksportir Indonesia, pasar-pasar ini memang selama ini kurang tergarap. Dengan adanya krisis Hormuz dan keketuaan D-8, kini pintu terbuka lebih lebar bagi eksportir Indonesia untuk bermitra dengan negara-negara tersebut. Agenda integrasi perdagangan, ekonomi halal, dan konektivitas juga menjadi menarik untuk ditunggu langkah konkretnya.  

Ketiga, keberadaan Iran sebagai anggota sekaligus pendiri D-8 menciptakan satu situasi yang rumit. Indonesia perlu menjaga solidaritas dengan Iran sebagai sesama anggota dan negara sahabat yang bermitra sejak lama, sekaligus pada saat yang sama perlu menjaga hubungan dengan Barat. Di sinilah nilai posisi bebas-aktif Indonesia menjadi kunci sebab tidak ada anggota D-8 lain yang bisa memainkan peran ini secara bersamaan. Keketuaan D-8 pun memberi Indonesia ruang untuk memposisikan diri sebagai kekuatan stabilitas dan penyeimbang. Artinya, ini menjadikan keketuaan D-8 bukan hanya kuat pada dimensi ekonomi, tetapi juga dimensi diplomatik di tengah situasi geopolitik yang memanas. Ini modal penting terkait dengan agenda reformasi kelembagaan D-8 di mana organisasi ini perlu melampaui kepentingan ekonomi, tetapi juga bisa menjadi ruang-ruang diplomasi baru.

Sumber: Sekretariat Negara

Peluang Ekonomi Halal dan Keuangan Syariah di Tengah Krisis

Kembali ke soal ekonomi dan peluang bagi dunia usaha, ada satu pertanyaan muncul dari dunia usaha: apakah bisnis syariah dan halal masih bisa tumbuh? Jawabannya adalah Ya. Krisis Iran ini justru dapat mengakselerasi pertumbuhan alih-alih menghambat.

Secara fundamental, permintaan halal bersifat demografis, bukan siklikal. Artinya lebih dari dua miliar Muslim di dunia tidak akan berhenti mengkonsumsi produk halal hanya karena ada perang di Timur Tengah. Data terbaru menempatkan pasar makanan halal global di angka USD 1,97 triliun pada 2025, tumbuh 13,4 persen menjadi USD 2,24 triliun pada 2026, dan diproyeksikan mencapai USD 3,66 triliun pada 2030. Di luar konsumen Muslim, produk halal semakin diadopsi oleh pasar non-Muslim yang semakin umum menggunakan standar halal untuk keamanan pangan, kebersihan, dan etis. Contohnya di Asia Tenggara, lebih dari 35 persen produk pangan kemasan baru yang diluncurkan pada 2023 sudah bersertifikat halal.

Apa yang dapat berubah dari krisis ini terkait ekonomi halal adalah titik pusat industri. Dengan Timur Tengah terguncang, rantai pasok halal yang berbasis di kawasan Teluk menjadi rentan. Indonesia dan Malaysia — yang telah memiliki infrastruktur sertifikasi halal paling matang di dunia — berpeluang mengisi kekosongan ini sebagai titik pusat baru industri halal global. D-8 Halal Expo, meski ditunda, justru akan memiliki bobot yang jauh lebih besar ketika kelak berhasil digelar: konteks geopolitik yang ada akan memperkuat narasi bahwa Asia Tenggara adalah masa depan ekonomi halal dunia, dan Indonesia dapat menjadi pusatnya.

Dimensi keuangan syariah juga perlu mendapat perhatian lebih. Aset keuangan Islam global sudah mencapai USD 4,93 triliun pada 2023 dan diproyeksikan menembus USD 7,53 triliun pada 2028. Ini berarti ada proyeksi pertumbuhan 8,9 persen per tahunnya. Di tengah volatilitas pasar konvensional yang dipicu krisis Iran, instrumen seperti sukuk dan Islamic fintech berpeluang mendapat minat lebih tinggi dari investor yang mencari alternatif yang lebih stabil dan berbasis nilai. Indonesia, dengan ekosistem keuangan syariah yang terus berkembang, berada di posisi dan momen yang tepat untuk menangkap peluang ini. Malaysia juga telah memiliki fundamental dan ekosistem keuangan syariah dapat menjadi mitra kolaborasi alih-alih mitra kompetisi. Negara-negara anggota D-8 lain perlu dilibatkan dalam penguatan keuangan syariah global ini yang dimulai dari Indonesia dan Malaysia. Sebagai tambahan, Indonesia dan Malaysia telah kuat mengembangkan ekosistem pembayaran digital berbasis QR yang bisa menjadi ruang bagi pengembangan keuangan syariah anggota-anggota D-8. Singkatnya, potensi keuangan syariah D-8 dapat dipertemukan dengan keberhasilan transformasi digital Indonesia dan Malaysia di bidang keuangan.

ID-8 dan Rekomendasi untuk Dunia Usaha Indonesia

Dari gambaran di atas, kami mengidentifikasi empat langkah strategis yang dapat diambil oleh dunia usaha:

Pertama, manfaatkan platform D-8 secara aktif sebelum momentum berlalu. Keketuaan Indonesia adalah aset diplomatik yang langka dan waktunya terbatas. KADIN Indonesia, asosiasi dunia usaha, dan anggota-anggota KADIN perlu segera menginventarisasi produk dan jasa berpotensi ekspor ke pasar anggota D-8 — Malaysia, Azerbaijan, Bangladesh, Pakistan, Nigeria, Turki, Mesir — dan mempersiapkan misi/delegasi dagang yang kuat untuk D-8 Business Forum ketika nanti akhirnya kegiatan ini diselenggarakan. Ini perlu dilihat lebih dari sekadar pameran; ini adalah akses B2B ke lebih dari 1,3 miliar konsumen yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Kedua, ambil posisi terdepan di ekosistem halal global sekarang sebagai first-mover. Langkah konkretnya adalah, percepat sertifikasi halal produk yang belum tersertifikasi, investasi dalam kapasitas produksi berstandar halal internasional, dan bangun kemitraan dengan lembaga sertifikasi di negara tujuan ekspor. Kemitraan dengan BPJPH perlu diperkuat untuk memastikan diterimanya sertifikat halal Indonesia di pasar global — terutama di pasar-pasar D-8 yang kini semakin terbuka.

Ketiga, lakukan diversifikasi pasar dan rantai pasok segera. Ketergantungan pada pasar tradisional — AS, China, Uni Eropa — kini menjadi kerentanan di tengah volatilitas geopolitik. Seiring dengan diversifikasi pasar ke D-8, pelaku usaha juga perlu mengaudit ketergantungan rantai pasok pada jalur Hormuz, baik dalam pengadaan bahan baku maupun distribusi produk, dan membangun jalur alternatif yang lebih tangguh dan tahan krisis.

Keempat, posisikan Indonesia sebagai hub keuangan syariah untuk D-8. Kolaborasi antara pelaku usaha keuangan syariah, OJK, dan Bank Indonesia diperlukan untuk mendorong inisiatif D-8 Islamic Finance Facility — sebuah mekanisme pembiayaan bersama yang bisa menjadi catatan prestasi keketuaan Indonesia. Bagi perusahaan besar dan menengah di sektor energi dan infrastruktur, ini juga membuka akses ke modal dari sesama anggota D-8 yang kini tengah mencari diversifikasi dari sistem keuangan konvensional yang sedang bergejolak. Juga sebagaimana yang sempat disinggung di atas, terdapat potensi menautkan keuangan syariah dengan ekosistem pembayaran digital di Indonesia yang terus berkembang.

Pada akhirnya, kita perlu mengakui bahwa Keketuaan Indonesia di D-8 tidak datang pada waktu yang mudah. Namun justru di momen seperti inilah kepemimpinan yang sesungguhnya diuji sebagai bangsa yang besar, dan khususnya sebagai bangsa berpenduduk Muslim terbesar. Modal diplomatik dan ekonomi Indonesia sebagai kekuatan yang dapat dipercaya semua pihak perlu dioptimalkan. Bagi dunia usaha Indonesia, keketuaan Indonesia di D-8 ini dapat menjadi peluang bisnis konkret di tengah krisis. Dan langkah konkret tersebut perlu segera diupayakan selagi momentum ini masih terbuka dan menjadi peluang nyata bagi dunia usaha Indonesia.

Dapatkan Artikelnya!

Bagikan:

Bacaan lainnya!

Tentang kami

Contact

support@kadininstitute.id

Menara Kadin Indonesia, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950

© 2025 Kadin Indonesia Institute